Jika KPK Tak Geledah Korlantas, Apa Polri Tetap Usut Kasus Simulator?
"Seandainya KPK tidak melakukan penggeledahan, apakah Polri akan bertindak menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka? Sayangnya itu terjadi setelah KPK menggeledah," ujar dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprapta.
Hal itu disampaikan Gandjar dalam talk show DPD RI Perspektif Indonesia 'Sengketa KPK-Polri; Siapa Menangguk Untung?' di DPD RI, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Menurutnya, hal ini menjadikan masyarakat sangsi pada kesungguhan Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM. Sebab Polri baru giat setelah KPK menggeledah Korlantas Polri.
"Fakta yang ada kalau tidak ada penggeledahan, maka kasus ini nggak akan naik ke penyidikan. Karena faktanya dokumen yang sedang dipelajari Polri terkait kasus simulator SIM itu ada di Korlantas Polri," tuturnya.
Ia mengungkapkan, harusnya kalau Polri ingin menaikkan status hukumnya ke penyidikan, maka dokumen dan barang bukti itu diserahkan ke bareskrim. Tidak disimpan di institusi yang sedang diselidiki.
"Sekarang justru polisi bersikeras untuk menangani kasus ini dengan menganggap dalih mereka berdasar. Padahal saya tidak menemukan dalih yang membenarkan polisi untuk melakukan penyidikan kasus ini," ucap Gandjar.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan 4 tersangka di kasus simulator SIM ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
Sementara Polri menetapkan lima orang tersangka yakni AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan pihak swasta yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar